Lima Napi Terorisme Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-80 RI, BNPT: Sudah Dinilai Lebih Baik – Jagad Swara
Napi Teroris

Lima Napi Terorisme Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-80 RI, BNPT: Sudah Dinilai Lebih Baik

Nusakambangan – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025) menjadi hari yang tak terlupakan bagi lima narapidana kasus terorisme. Mereka mendapat remisi khusus kemerdekaan sekaligus dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman.Kelima napi terorisme (napiter) tersebut yakni Nurul Huda (47 tahun), Lukman Yunus (38 tahun), Ahmad Suherman (45 tahun), Irwan Wila (36 tahun), dan Zulkarnaen (54 tahun). Usai resmi bebas, mereka langsung dijemput oleh Subdirektorat Bina Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk diantar kembali ke kediaman masing-masing.

Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Mayor Jenderal TNI Sudaryanto, menegaskan bahwa pemberian remisi ini tidak dilakukan sembarangan. Menurutnya, keputusan bebas tersebut sudah melalui proses penilaian ketat dari berbagai pihak, termasuk sikap dan perilaku napi selama menjalani masa pidana.

“Mereka ini sudah mendapat remisi, mendapatkan potongan hukuman. Harapannya, mereka nanti bisa mempertanggungjawabkan kebebasan itu karena sudah dinilai baik,” jelas Sudaryanto, Senin (18/8/2025), melansir Antara.

Ia menambahkan bahwa remisi bukanlah hak otomatis yang diberikan kepada semua napi, melainkan berdasarkan evaluasi menyeluruh. “Bahwa remisi diberikan tidak serta merta kepada semua napi, tetapi berdasarkan penilaian bahwa mereka lebih baik daripada napi yang lainnya,” imbuhnya.

Prosesi Kemerdekaan Sebelum Bebas

Sebelum dinyatakan bebas, para napi terorisme tersebut juga dilibatkan dalam upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka HUT ke-80 RI. Upacara itu digelar di Nusakambangan dan diikuti oleh pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) serta perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari berbagai lapas di wilayah tersebut.

Harapan Pasca-Bebas

Sudaryanto menegaskan, remisi dan kebebasan yang diberikan diharapkan dapat menjadi bekal baru bagi para eks-napiter untuk kembali ke masyarakat. Mereka dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta tekad untuk meninggalkan aktivitas radikal.

Selain itu, BNPT dan Densus 88 tetap akan melakukan pemantauan secara persuasif terhadap para eks-napiter, guna memastikan mereka benar-benar berintegrasi dan tidak kembali terjerumus dalam jaringan terorisme.

Remisi Kemerdekaan Jadi Momentum

Remisi khusus HUT Kemerdekaan RI memang rutin diberikan setiap tahun kepada narapidana yang memenuhi syarat. Bagi narapidana terorisme, pemberian remisi memiliki arti strategis karena menjadi indikator keberhasilan program deradikalisasi.

Dengan dibebaskannya lima napi terorisme ini, diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik bahwa proses pembinaan di lapas mampu memberikan hasil nyata. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah serius dalam menyeimbangkan aspek keamanan dengan hak-hak kemanusiaan narapidana.

Sumber: Kompas.com

Tags :

Search

Popular Posts

Categories