Pemkot Pasuruan Bongkar 9 Bangunan Liar di Kawasan Pelabuhan – Jagad Swara

Pemkot Pasuruan Bongkar 9 Bangunan Liar di Kawasan Pelabuhan

Pasuruan, Selasa (26/8/2025) – Pemerintah Kota Pasuruan kembali melakukan penertiban dengan membongkar sebanyak 9 bangunan liar di area Pelabuhan Pasuruan. Pembongkaran ini dilakukan secara tegas setelah pemberian tiga kali surat peringatan kepada pemilik yang tidak digubris. ([detik.com](https://www.detik.com/jatim/berita/d-8080855/bangunan-liar-di-pelabuhan-pasuruan-dibongkar-pemkot))

Area Terlarang dan Durasi Penertiban

Pembongkaran difokuskan pada kawasan sempadan barat sungai yang terlarang untuk dijadikan bangunan permanen. Tim gabungan—tersusun dari Satpol PP, TNI, Polri, dan dinas terkait—melakukan penertiban selama dua hari berturut-turut agar penataan kawasan berjalan optimal dan aman. :contentReference[oaicite:0]{index=0}

Ragam Bangunan yang Dibongkar

Bangunan yang ditertibkan beragam, mulai dari pos kamling, gerobak PKL (pedagang kaki lima), hingga lapak-lapak ilegal. Lokasi utama penertiban berada di Kabupaten Panggungrejo, tepatnya di Kelurahan Ngemplakrejo dan Mayangan. :contentReference[oaicite:1]{index=1}

Penanganan Setelah Penertiban

Semua bangunan hasil pembongkaran langsung diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP Kota Pasuruan untuk proses selanjutnya. Warga setempat kini diingatkan bahwa menempati area sempadan sungai tanpa izin akan ditindak tegas demi kepentingan umum. :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Teguran Sebelum Bursa Paksa

Plt. Sekretaris Satpol PP Iman Hidayat menegaskan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, sebagian besar tidak mengambil tindakan mandiri, sehingga aksi penertiban pun dilakukan. :contentReference[oaicite:3]{index=3}

Refleksi dan Implikasi Tata Ruang

Langkah ini menjadi pengingat penting bahwa sistem tata ruang harus dihormati—terutama di lokasi strategis seperti pelabuhan. Penertiban bukan sekadar soal estetika, tapi juga soal keselamatan, akses publik, dan regulasi lingkungan. Jika pemerintah tidak tegas, risiko bencana atau gangguan lingkungan dapat meningkat.

  • Jumlah bangunan dibongkar: 9 unit (pos kamling, gerobak PKL, lapak)
  • Lokasi: Sisi barat sempadan sungai, Kelurahan Ngemplakrejo & Mayangan, Kecamatan Panggungrejo
  • Tim terlibat: Satpol PP, TNI, Polri, dan dinas kota
  • Siklus penertiban: Dilakukan dua hari setelah 3 peringatan resmi
  • Tindakan pasca-pembongkaran: Seluruh bangunan diamankan ke markas Satpol PP

Penertiban bangunan liar ini menegaskan: aturan tata ruang bukan main-main—pelanggar dan pelindungnya sama-sama beri efek domino. Semoga langkah seperti ini terus diteruskan untuk menciptakan kota lebih tertib dan aman.

 

Sumber: Detik.com

Tags :

Search

Popular Posts

Categories