Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) resmi menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya melanggar kode etik profesi kepolisian. Hal ini terkait dengan insiden tragis saat kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.
Identitas 7 Anggota Brimob yang Ditetapkan Melanggar Kode Etik
- Kompol C
- Aipda M
- Bripka R
- Briptu B
- Bripda M
- Baraka Y
- Baraka J
Penempatan Khusus Selama 20 Hari
Ketujuh anggota saat ini ditempatkan di penempatan khusus (patsus) Divisi Propam Polri mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Masa patsus bisa diperpanjang jika diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Insiden Rantis Lindas Pengemudi Ojol
Peristiwa terjadi ketika aksi unjuk rasa dipukul mundur aparat kepolisian. Kericuhan meluas hingga Pejompongan, tempat di mana rantis Brimob menabrak korban Affan Kurniawan. Video insiden tersebut kemudian viral di media sosial.
Kapolri Sampaikan Permintaan Maaf
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi keluarga korban di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa atas kejadian tragis tersebut.
Dampak Sosial dan Gelombang Kritik
Insiden ini memicu kritik keras dari masyarakat, LSM, dan komunitas ojek online. Publik mendesak agar Polri tidak hanya menjatuhkan sanksi etik, tetapi juga menempuh jalur pidana untuk memberikan keadilan.
Harapan Keadilan
Kematian Affan Kurniawan menjadi duka mendalam bagi keluarga dan komunitas ojol. Publik berharap Polri menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam kasus ini.