Kepolisian menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein. Polda Metro Jaya menangkap Delpedro. Sementara itu, Polda Bali dikabarkan menangkap Syahdan. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penangkapan aktivis di Indonesia.
Kronologi Penangkapan Delpedro Marhaen
Pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, tujuh orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya menjemput paksa Delpedro. Penjemputan terjadi di kantor Lokataru Foundation, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Menurut perwakilan Lokataru Foundation, Muzaffar, sekitar 10 orang berbaju hitam mengetuk pagar kantor. Begitu pintu terbuka, mereka langsung masuk. Salah satu dari mereka menanyakan, “Delpedro mana, Delpedro?” Delpedro merespons dari ruang belakang, “Saya Pedro!”
Para aparat kemudian menunjukkan surat penangkapan. Namun, mereka tidak menjelaskan isinya. Menurut Muzaffar, polisi hanya mengatakan Delpedro terancam hukuman lima tahun penjara. Mereka juga menyita beberapa barang, termasuk laptop. Delpedro lalu dibawa pergi dengan mobil Suzuki Ertiga putih.
Lokataru Foundation mengecam keras penangkapan ini. Mereka menilai tindakan tersebut represif dan mencederai prinsip demokrasi serta HAM. Dalam siaran pers, Lokataru menyatakan, “Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tapi upaya membungkam kritik publik.” Mereka juga menegaskan negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik.
Haris Azhar, pendiri Lokataru Foundation, membenarkan ada satu anggota Lokataru lain yang juga ditangkap. Penangkapan terjadi di kantin Polda. Haris Azhar mendapatkan informasi tersebut melalui pesan singkat.
Penangkapan Aktivis Gejayan Memanggil
Di hari yang sama, akun Instagram @gejayanmemanggil, @basuara, @bangsamahardika, dan @pasifisstate mengumumkan penangkapan Syahdan oleh Polda Bali. “Lagi-lagi ada kawan kita yang dijemput paksa,” tulis akun tersebut. Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Komisaris Besar (Kombes) Ariasandy membantah penangkapan tersebut. “Tidak ada,” katanya melalui pesan singkat.
Delpedro dijerat dengan beberapa pasal. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 15, 76H, dan 87 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sampai saat ini, pasal-pasal yang menjerat Syahdan dan satu anggota Lokataru lainnya belum diketahui. Pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi.
Sumber: tempo.co