Seorang sopir Bank Jateng berinisial AT yang membawa kabur uang senilai Rp10 miliar telah ditangkap. Penangkapan terjadi di sebuah rumah yang baru dibelinya di Panggang, Gunung Kidul, pada Senin (8/9/2025) dini hari. Polisi juga menahan dua orang lain yang diduga menerima aliran dana dari uang yang dicuri.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
AT ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polresta Solo dan Jatanras Resmob Polda Jawa Tengah. Pihak kepolisian menemukan AT di rumah baru miliknya. Rumah tersebut baru dibayar sebagian, sekitar Rp70 juta dari total harga Rp140 juta. Uang yang dicuri itu juga digunakan untuk membeli beberapa barang lain. AT membeli sebuah handphone, perabot rumah tangga, sepeda motor, dan satu mobil Daihatsu Ayla. Polisi telah mengamankan barang-barang ini sebagai barang bukti. Sisa uang yang dibawa kabur juga telah diamankan dan sedang dihitung.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Surakarta, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, mengatakan, “Alhamdulillah, hari ini tim Resmob Kota Solo bersama Jatanras Resmob Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan pelaku.” Ia menambahkan bahwa polisi juga mengamankan dua orang yang diduga menerima dana dari AT. Ketiga orang ini sekarang berada di ruang penyidik Satreskrim Polresta Solo untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga membawa tiga karung berisi sisa uang yang ditemukan. “Kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Irham.
Pihak kepolisian masih fokus pada investigasi. Mereka ingin mengungkap sejauh mana keterlibatan dua orang lain itu. Mereka juga ingin memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam menindak kasus kejahatan. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi lembaga keuangan untuk meningkatkan sistem keamanan.
Sumber: solopos.espos.id