Trauma Berat, Korban Takut Bertemu Pria Dewasa
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menjelaskan hasil asesmen terbaru terhadap kondisi psikologis R. Menurutnya, bocah malang itu mengalami trauma mendalam yang memengaruhi kehidupannya sehari-hari.
“Anaknya hari ini tidak berani bertemu orang, terutama pria dewasa. Psikisnya kena, gampang tantrum, histeris, bahkan sering berteriak tiba-tiba. Ada tekanan mental yang berat,” kata Aris.
Laporan Ibu Korban dan Respons Polisi
Kasus ini pertama kali mencuat pada Juni 2023, ketika ibu korban, N (34), melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke pihak kepolisian. Namun, proses penyelidikan disebut berjalan lamban.
KPAI Mendesak Polisi Bertindak Cepat
“Mandat undang-undang jelas menyebut bahwa kasus anak harus ditangani secara cepat. Selama dua tahun proses ini, seharusnya pelaku sudah bisa ditangkap. Polisi punya kemampuan itu, tinggal kemauan untuk serius,” tegas Aris.
Harapan Keluarga Korban
Ibu korban, N, berharap pelaku segera ditangkap agar anaknya bisa mendapatkan keadilan. Ia mengaku sudah lelah menunggu proses panjang selama dua tahun terakhir.
Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus ditempatkan sebagai prioritas utama oleh aparat penegak hukum. Kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya tindak kriminal, tetapi juga merusak masa depan generasi bangsa.
Sumber: KOMPAS.com