Detik-Detik Kekerasan terhadap Dokter
Peristiwa sadis itu terjadi pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 10.56 WIB. Seorang pasien, Norliyanti (48), menyerang dr. Faradina Sulistiyani usai operasi. Dengan menggunakan batu, ia memukul bagian kepala dan punggung dokter sebanyak lima kali—menciptakan luka robek dan memar.:contentReference[oaicite:1]{index=1}
Respons Tegas dari Wali Kota Surabaya
Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot tidak akan membiarkan kasus ini berakhir damai. “Saya minta untuk dilaporkan dan tidak ada perdamaian. Karena saya harus betul-betul menjaga dan melindungi dokter…”, tegasnya. Pemerintah kota bahkan akan mendampingi proses hukum hingga persidangan untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan.:contentReference[oaicite:2]{index=2}
Langkah Pencegahan di Rumah Sakit
Guna mencegah insiden serupa, Wali Kota Eri meminta kebijakan pemindaian barang bawaan saat pengunjung masuk ke RS. “Jadi setiap datang, pasti begitu… bawa tas, (di dalamnya) bawa apa, ya apa… seperti itulah yang kita lakukan nanti,” ujarnya. Pemeriksaan ekstra ini diharapkan menambah keamanan lingkungan medis.:contentReference[oaicite:3]{index=3}
Kontras dengan Upaya Damai Sebelumnya
Sebelumnya, beberapa kasus kekerasan di rumah sakit—termasuk RSUD BDH—pernah diakhiri dengan damai atau mediasi kekeluargaan. Tapi sikap pemerintah kota kali ini berbeda: tidak ada toleransi untuk kekerasan terhadap dokter. Proses hukum harus ditegakkan agar menciptakan efek jera.:contentReference[oaicite:4]{index=4}
Kenapa Sikap “Tanpa Damai” Ini Penting?
Dokter adalah garda terdepan dalam pelayanan publik—serangan terhadap mereka berarti serangan terhadap sistem kesehatan itu sendiri. Dengan menyatakan “tidak ada damai”, Wali Kota Surabaya menunjukkan komitmen perlindungan yang serius demi menjaga integritas profesi medis dan keberlanjutan pelayanan masyarakat.
- Korban: dr. Faradina Sulistiyani (dokter RSUD BDH Surabaya)
- Pelaku: Norliyanti (pasien, usia 48 tahun)
- Waktu kejadian: Jumat, 25 April 2025, pukul 10.56 WIB
- Akibat: Dokter luka robek di kepala dan memar di punggung
- Respons Pemkot: Tanpa rekonsiliasi → proses hukum aktif
- Pencegahan: Pemeriksaan barang bawaan pengunjung RS
Kasus ini menyoroti prinsip: tak ada toleransi terhadap kekerasan—apalagi kepada yang menjaga keselamatan kita. Semoga sikap tegas ini menginspirasi perlindungan lebih baik bagi tenaga medis di seluruh Indonesia.