Ayah di Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Sejak Usia 5 Tahun, Pelaku Diduga Coba Bunuh Diri – Jagad Swara
Ayah di Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Sejak Usia 5 Tahun, Pelaku Diduga Coba Bunuh Diri

Ayah di Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Sejak Usia 5 Tahun, Pelaku Diduga Coba Bunuh Diri

Pandeglang, Banten — Kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga kembali mengusik masyarakat Pandeglang setelah polisi menetapkan NR (61) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak kandungnya yang kini berusia 15 tahun. Penyidik menyatakan dugaan perbuatan berlangsung sejak korban masih berumur sekitar 5 tahun hingga 2025.

Terbongkar dari Percakapan dan Laporan Keluarga

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala, perkara ini awalnya terungkap setelah pacar korban menemukan percakapan WhatsApp yang mengindikasikan adanya tindakan asusila. Dari sana, korban bercerita kepada keluarga yang kemudian melapor ke kepolisian. “Pihak keluarga langsung melaporkan ke kita,” kata Robert.

Modus, Ancaman, dan Dampak Psikologis

Pemeriksaan awal mengungkapkan pelaku menggunakan ancaman untuk memaksa korban menurutinya, termasuk ancaman mencabut uang jajan dan tindakan melempar benda saat korban menolak. Polres menegaskan bahwa pola intimidasi semacam itu menambah trauma dan membuat korban lama takut untuk melapor.

“Perbuatan sudah dilakukan ketika si korban berusia 5 tahun dan sampai tiga bulan terakhir di tahun 2025,” ujar IPDA Robert Sangkala.

Pelaku Diduga Coba Bunuh Diri

Sebelum ditangkap, NR diduga berupaya mengakhiri nyawanya dengan mencoba gantung diri dan menenggak racun. Pelaku sempat dirawat di rumah sakit sehingga pihak kepolisian menunda pemeriksaan intensif sampai kondisi medis membaik. Meski demikian, statusnya kini telah dinaikkan menjadi tersangka.

Proses Hukum & Perlindungan Korban

Satreskrim Polres Pandeglang menerangkan proses penyelidikan sudah berjalan, dengan pemeriksaan terhadap minimal lima saksi dan pelaksanaan visum terhadap korban. Kasat Reskrim Iptu Alfian Yusuf menyatakan penyidik akan melanjutkan ke tahap penyidikan bila bukti sudah memadai.

Pihak kepolisian juga menegaskan pentingnya perlindungan korban: visum et repertum, pendampingan psikologis, dan rujukan layanan kesehatan menjadi bagian dari penanganan. Keluarga korban didorong untuk memberikan dukungan yang aman agar proses pemulihan dapat berlangsung.

Seruan Pencegahan dan Peran Masyarakat

Pakar dan aktivis perlindungan anak menekankan perlunya upaya pencegahan berkelanjutan: edukasi keluarga, peningkatan kewaspadaan lingkungan, dan akses mudah ke layanan pelaporan kekerasan. Kekerasan seksual oleh orang terdekat sering kali tersembunyi lama karena posisi korban yang rentan dan intimidasi dari pelaku.

Polres Pandeglang mengimbau masyarakat bila mengetahui indikasi kekerasan terhadap anak agar segera melapor ke aparat penegak hukum atau layanan perlindungan anak setempat.

Sumber: detik.com

Tags :

Search

Popular Posts

Categories