Serikat Pekerja Pariwisata Rencanakan Pemakzulan Gubernur Jabar, DPRD: Tidak Mungkin – Jagad Swara
Serikat Pekerja Pariwisata Rencanakan Pemakzulan Gubernur Jabar, DPRD: Tidak Mungkin

Serikat Pekerja Pariwisata Rencanakan Pemakzulan Gubernur Jabar, DPRD: Tidak Mungkin

Bandung – Polemik kebijakan larangan study tour di Jawa Barat terus berlanjut. Serikat Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) mengancam akan mendorong pemakzulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, apabila tidak segera merevisi kebijakan terkait larangan kegiatan study tour.

DPRD: Tidak Ada Unsur Pelanggaran

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menyebut pemakzulan tidak mungkin dilakukan karena kebijakan dalam SE Gubernur Nomor 45/PK.03.03/KESRA tidak melanggar ketentuan hukum.

“Apa salahnya gubernur? Tidak ada yang salah sebenarnya kalau dari sisi pasal-pasal pemakzulan. Tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Ono.

Isi Kebijakan Larangan Study Tour

Dalam SE tersebut, sekolah dilarang membuat kegiatan piknik yang dibungkus dengan study tour karena menambah beban biaya orang tua. Sebagai gantinya, sekolah dianjurkan menggelar kegiatan inovatif seperti pengelolaan sampah, pertanian organik, peternakan, perikanan, hingga peningkatan wawasan dunia usaha dan industri.

DPRD Minta Data Konkret dari SP3JB

Meski menolak pemakzulan, DPRD meminta SP3JB memberikan data konkret tentang dampak larangan study tour. Misalnya, jumlah PO bus yang bangkrut, pekerja kehilangan profesi, serta penurunan omzet sektor perhotelan dan kuliner.

Pekerja Pariwisata: Ribuan Kehilangan Penghasilan

Koordinator SP3JB, Herdi Sudardja, menyebut ada 2.552 pekerja pariwisata di Jawa Barat yang kehilangan penghasilan. SP3JB menuntut revisi SE gubernur agar wisata murni tetap bisa dilakukan.

“Kita sepakat kalau study tour yang hanya dibungkus piknik itu dilarang. Tetapi kalau ada siswa dan orang tua yang ingin wisata murni, jangan sampai ikut dilarang,” tegas Herdi.

Tuduhan Melanggar UU Pemerintahan Daerah

SP3JB menilai kebijakan ini melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 huruf b, yang melarang kepala daerah membuat kebijakan merugikan kepentingan umum dan meresahkan masyarakat.

Ancaman Pemakzulan

Jika tuntutan revisi tak dipenuhi, SP3JB akan mengupayakan pemakzulan gubernur melalui jalur legislatif. Namun, pengamat menilai langkah ini sulit terwujud karena syarat pemakzulan kepala daerah sangat ketat.

Penutup

Polemik larangan study tour mencerminkan tarik-menarik antara kepentingan pendidikan dan ekonomi. Pemerintah ingin melindungi orang tua siswa, sementara pekerja pariwisata menilai kebijakan ini mematikan mata pencaharian. Solusi terbaik adalah dialog berbasis data agar kebijakan yang diambil tetap adil bagi semua pihak.

Sumber: merdeka.com

 

Tags :

Search

Popular Posts

Categories