Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditahan Kejati Jatim Terkait Korupsi Dindik Jatim – Jagad Swara

Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditahan Kejati Jatim Terkait Korupsi Dindik Jatim

Surabaya, Selasa (26/8/2025) – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim tahun anggaran 2017.

Penahanan dan Penetapan Status Tersangka

Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim melakukan penahanan terhadap Hudiyono pada Selasa sore. Penahanan ini merupakan lanjutan dari penetapan status tersangka yang juga menjatuhkan status serupa kepada seorang pihak ketiga berinisial JT yang berperan sebagai pengendali penyedia (beneficial owner) barang dan jasa. :contentReference[oaicite:0]{index=0}

Dasar Hukum Penahanan

Keputusan itu didasarkan pada hasil gelar perkara dan alat bukti yang kuat. Surat Penetapan Tersangka diterbitkan dengan nomor KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 pada 26 Agustus 2025. Penahanan berlaku selama 20 hari, dimulai dari 26 Agustus hingga 14 September 2025, dan Hudiyono ditahan di Rutan Cabang Kejati di Surabaya. :contentReference[oaicite:1]{index=1}

Modus Dugaan Korupsi

Penyidikan mengungkap adanya rekayasa pengadaan barang dan jasa—termasuk belanja hibah dan belanja modal—tanpa analisis kebutuhan sekolah penerima. Prosedur lelang pun diduga telah dikondisikan sehingga pemenang adalah perusahaan yang dikendalikan JT, tidak sesuai realitas sekolah yang membutuhkan. :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Rincian Anggaran yang Diduga Disalahgunakan

Penyidik mencatat adanya alokasi anggaran untuk belanja hibah sebesar Rp 78 miliar dan belanja modal alat atau konstruksi sekitar Rp 107,8 miliar. Selain itu, kategori belanja operasional (pegawai, ATK, jasa, makan minum, dan perjalanan dinas) turut dipertanyakan karena mencapai Rp 759 juta—semua disalurkan ke 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri. :contentReference[oaicite:3]{index=3}

Peran Hudiyono dalam Kasus Ini

Hudiyono disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan yang disinyalir bermasalah. Proses pengadaan dilakukan tanpa basis kebutuhan riil sekolah, melainkan berdasarkan stok JT. Ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara. :contentReference[oaicite:4]{index=4}

Reaksi Pihak Terkait

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengonfirmasi penahanan Hudiyono dan menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan profesional. Namun, pihak Kejati belum menyampaikan penjabaran lebih lanjut hingga jumpa pers resmi disiarkan. :contentReference[oaicite:5]{index=5}

Hudiyono sendiri, ketika dimintai komentar, mengaku belum ditahan. Menurut penjelasannya, dia masih dalam proses pemeriksaan—meski fakta lapangan menunjukkan ia telah ditetapkan sebagai tersangka. :contentReference[oaicite:6]{index=6}

Penutup & Harapan Transparansi

Kasus ini menyorot pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan, serta perlunya mekanisme pengadaan yang transparan agar dana yang dikucurkan benar-benar menuju fasilitas pendidikan yang membutuhkan. Publik kini menantikan proses hukum yang terbuka dan menjawab keadilan. Semoga penegakan hukum kali ini menjadi cermin bagi pejabat publik agar bekerja jujur dan bertanggung jawab.

  • Kasus: Dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan hibah SMK Dindik Jatim
  • Tersangka: Hudiyono (Mantam Pj Bupati Sidoarjo, PPK), JT (pengendali penyedia)
  • Periode Anggaran: Tahun 2017
  • Penahanan: 26 Agustus–14 September 2025 (20 hari)

 

Sumber: Detik.com

Tags :

Search

Popular Posts

Categories