Kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang melibatkan
mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan seorang perempuan bernama
Lisa Mariana memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik,
hasil tes DNA akhirnya diumumkan oleh Pusdokkes Polri pada Rabu (20/8/2025). Hasil tersebut secara
gamblang membantah tuduhan bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari seorang anak perempuan
berinisial CA, yang selama ini diklaim oleh Lisa sebagai anak kandungnya.
Peluang Damai Melalui Restorative Justice
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa pihaknya masih
membuka ruang untuk berdamai. Ia menyebut kemungkinan menempuh jalur
restorative justice tetap ada, sepanjang pihak Lisa Mariana menunjukkan itikad baik
untuk meminta maaf secara terbuka, baik di media massa maupun media sosial.
“Tentu semua peluang ada. Pak Ridwan Kamil mempertimbangkan semua itu. Apalagi kalau misalnya Lisa
Mariana meminta maaf ke media, ke media sosial, dan lain-lain,” ujar Muslim di Gedung Bareskrim Polri.
Menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, mekanisme restorative justice diakui dan sah secara
undang-undang. Dengan pendekatan ini, penyelesaian perkara dilakukan melalui dialog dan mediasi,
bukan sekadar hukuman. Namun, ia menambahkan, pihak pelapor masih mempertimbangkan langkah yang akan
diambil selanjutnya.
Hasil Tes DNA Jadi Titik Balik
Polemik yang menyeret nama Ridwan Kamil bermula dari unggahan Lisa Mariana pada Maret 2025. Dalam
unggahannya, ia memperlihatkan tangkapan layar percakapan dengan seseorang yang ia klaim sebagai Ridwan
Kamil. Lisa bahkan mengumumkan bahwa dirinya tengah mengandung anak dari mantan gubernur tersebut.
Unggahan itu sontak menuai kontroversi dan menjadi konsumsi publik.
Namun, hasil tes DNA yang diumumkan pada 20 Agustus 2025 mematahkan tuduhan tersebut.
Brigadir Jenderal Polisi Sumy Hastry Purwanti, Kepala Biro Labdokkes Pusdokkes Polri,
menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, profil DNA CA terbukti tidak cocok dengan profil DNA Ridwan
Kamil.
“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, maka telah dibuktikan secara ilmiah
bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis
Muhammad Ridwan Kamil,” jelas Sumy dalam konferensi pers.
Hasil tersebut sekaligus menegaskan bahwa tuduhan Lisa Mariana tidak berdasar. Muslim, selaku kuasa hukum
Ridwan Kamil, menyebut tes DNA ini merupakan jalan keluar yang sejak awal diinginkan kliennya untuk
mengakhiri konflik berkepanjangan.
Harapan Mengakhiri Perseteruan
Bagi Ridwan Kamil, hasil tes DNA membawa kejelasan hukum. Ia berharap hal ini sekaligus menjadi penutup
dari konflik yang sempat menimbulkan kegaduhan publik. Menurut Muslim, kliennya jauh-jauh hari telah
meminta dilakukan tes DNA agar ada kepastian hukum yang tidak bisa lagi diperdebatkan.
“Jauh-jauh hari Pak Ridwan Kamil meminta dilakukan tes DNA. Untuk apa? Untuk mengakhiri konflik agar
berkepastian hukum. Nah, ini sudah kepastian hukum, maka konflik sudah berakhir,” ujarnya.
Dengan adanya kepastian ini, publik kini menunggu langkah berikutnya dari pihak Ridwan Kamil, apakah ia
akan mencabut laporan atau tetap melanjutkan proses hukum. Di sisi lain, Lisa Mariana hingga kini belum
memberikan pernyataan terbuka setelah hasil tes DNA diumumkan.
Latar Belakang Perseteruan
Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan yang
diduga dengan Ridwan Kamil. Dalam unggahan tersebut, ia menyiratkan bahwa dirinya tengah mengandung
anak dari sosok mantan gubernur itu. Tak lama setelah itu, berita tersebut menyebar luas di media sosial
dan media massa, menimbulkan berbagai spekulasi serta perdebatan publik.
Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya kemudian membantah tuduhan tersebut. Bahkan pada 11 April 2025,
ia resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi
dokumen elektronik. Kasus ini pun berkembang menjadi perhatian besar masyarakat, mengingat sosok Ridwan
Kamil yang selama ini dikenal sebagai tokoh publik dengan citra positif.
Restorative Justice atau Lanjut Proses Hukum?
Kini, setelah hasil tes DNA keluar, banyak pihak menilai bahwa kasus ini bisa diselesaikan melalui
pendekatan restorative justice. Di satu sisi, langkah damai akan mengurangi ketegangan serta memberi
kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menutup lembaran kelam. Namun di sisi lain, tetap ada suara
publik yang menuntut agar kasus ini dilanjutkan ke proses hukum agar menimbulkan efek jera.
Dalam sistem hukum Indonesia, restorative justice bukan hanya pilihan, tetapi juga bagian dari
kebijakan kriminal modern. Mekanisme ini memungkinkan para pihak untuk mencapai kesepakatan damai
dengan tetap menjaga keadilan. Bila langkah ini ditempuh, bukan tidak mungkin kasus yang sempat
menguras energi publik ini berakhir dengan damai.
Sumber: solopos.com