Pengakuan Mengejutkan Tersangka: “Sudah Lama, Sekitar 10 Tahun Lalu”
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Solo pada Rabu (20/8/2025), AI hadir dengan wajah tertunduk. Ia mengakui semua perbuatannya. Saat ditanya sejak kapan ia mulai mencabuli anak-anak, jawabannya membuat banyak pihak terperangah. “Sudah lama, saya lupa. Sepertinya iya, sekitar 10 tahun lalu,” ujarnya dengan nada pelan.
Pengakuan ini mengindikasikan bahwa jumlah korban bisa jauh lebih banyak dari yang dilaporkan saat ini. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain yang baru berani melapor setelah kasus ini mencuat ke publik. Polisi menduga, selama ini para korban takut untuk berbicara atau bahkan tidak menyadari bahwa apa yang mereka alami adalah sebuah kejahatan.
AI diketahui menargetkan anak-anak yang berusia antara 8 hingga 10 tahun. Modus yang digunakan AI bervariasi, mulai dari tindakan non-fisik seperti menunjukkan alat kelaminnya, hingga kontak fisik yang tidak senonoh. Ironisnya, perbuatan ini dilakukan di rumahnya sendiri, di mana seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.
Alasan Bejat Tersangka: Terinspirasi Video Porno
Ketika ditanya mengenai motif perbuatannya, AI memberikan jawaban yang membuat semua orang menggelengkan kepala. Ia mengaku perbuatannya dipicu oleh kebiasaan menonton video porno. “Awalnya lihat video porno, di HP, dan karena saya suka anak kecil, jadinya spontan,” kata AI.
Sosiolog dan psikolog anak menekankan bahwa pernyataan ini tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. Kecenderungan seperti ini merupakan kelainan psikologis yang serius dan membutuhkan penanganan profesional. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pelaku pelecehan seksual tidak selalu berwajah seram atau bertampang aneh. Mereka bisa saja orang yang dikenal dekat, bahkan tetangga atau kerabat, seperti dalam kasus AI.
AI juga dengan tegas membantah telah mencabuli anak kandungnya sendiri. “Tidak pernah, hanya teman-temannya. Semua perempuan,” tegasnya. Hal ini semakin menunjukkan betapa rentannya anak-anak di lingkungan pergaulan sehari-hari mereka.
Terbongkarnya Aksi Bejat AI: Bermula dari Laporan Anak 9 Tahun
Aksi keji AI akhirnya terbongkar setelah salah satu korban, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, berani mengadukan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban menceritakan bahwa AI melakukan tindakan tidak senonoh di ruang jahit rumahnya. Kejadian terakhir itu terjadi pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 17.25 WIB.
Mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban segera bertindak. Mereka tidak tinggal diam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo. Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Solo dengan sigap melakukan penyelidikan. Pada Kamis (14/8/2025), AI berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.
Setelah penangkapan AI, fakta-fakta mengejutkan terus bermunculan. Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa setelah kasus ini viral, bibi dari korban yang melapor juga datang dan mengakui bahwa dirinya pernah menjadi korban AI di masa lalu. “Tak hanya itu, setelah adanya laporan, tante dari korban tersebut juga mengadukan ke orang tuanya pernah mendapatkan perlakuan yang sama saat masih kecil dahulu. Saat itu tante dari korban itu masih SMP,” kata AKBP Sigit.
Pengakuan dari bibi korban ini menjadi bukti kuat bahwa AI telah lama melakukan kejahatan ini, jauh sebelum terungkap. Kejadian ini juga menunjukkan betapa trauma mendalam bisa membuat korban memilih diam selama bertahun-tahun.
Lingkungan Korban yang Mendukung Tersangka: Bertetangga dan Sering Bermain
Salah satu faktor yang membuat AI bisa leluasa melakukan aksinya adalah kedekatannya dengan para korban. Anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh AI sering bermain di rumahnya. Hal ini disebabkan karena tersangka memiliki anak perempuan yang seumuran dengan para korban. Selain itu, rumah korban dan rumah tersangka juga berdekatan, alias bertetangga.
Pihak kepolisian menduga, AI memanfaatkan situasi ini. Anak-anak yang merasa aman dan nyaman karena berada di rumah teman mereka, tidak pernah curiga bahwa orang tua teman mereka adalah predator. “Korban sering datang ke rumah tersangka karena terdapat banyak mainan anak-anak, dan anak tersangka seumuran dengan korban. Pada saat korban berada di rumah tersangka, korban diarahkan bermain di ruang jahit. Kemudian tersangka melakukan pencabulan,” tambah AKBP Sigit.
Modus ini seharusnya menjadi alarm bagi para orang tua. Selalu awasi anak-anak saat bermain, bahkan di rumah tetangga atau kerabat sekalipun. Penting untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka merasa aman untuk bercerita jika mengalami hal-hal yang tidak nyaman.
Hukuman Berat Menanti Pelaku: Ancaman 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, AI kini dijerat dengan Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Aturan ini memberikan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main, yaitu paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penting untuk memahami bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukanlah masalah sepele. Dampak traumatis yang ditimbulkan bisa menghancurkan masa depan korban. Oleh karena itu, kita harus terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari para predator. Jika Anda atau orang terdekat mengalami atau menyaksikan kejahatan serupa, jangan pernah ragu untuk melapor kepada pihak berwajib.
Sumber: solopos.com