Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang batas waktu pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih baik bagi para honorer. Program PPPK Paruh Waktu sendiri menjadi peluang baru bagi mereka. Program ini memungkinkan tenaga honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintah. Namun, jam kerja mereka terbatas. Gaji yang mereka terima juga sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Jadwal Baru Pengisian Dokumen
BKN secara resmi memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Informasi ini tertuang dalam surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Sebelumnya, batas pengisian DRH adalah 20 September 2025. Sekarang, batas waktu tersebut diperpanjang hingga 22 September 2025.
Selain itu, usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu juga diperpanjang. Batas waktu yang semula 20 September 2025, kini menjadi 25 September 2025. Namun, jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu tidak berubah. Jadwalnya tetap berjalan hingga 30 September 2025.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, mengatakan perpanjangan ini adalah bentuk dukungan. Kebijakan ini membantu calon PPPK yang masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan administrasi. “Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur gaji PPPK paruh waktu. Gaji mereka minimal sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer. Atau, gaji mereka menyesuaikan dengan upah minimum di wilayah tempat mereka bekerja. “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi peraturan tersebut.
Tambahan penghasilan juga bisa diberikan. Tentu saja, ini sesuai dengan kemampuan keuangan instansi. Penentuan gaji tidak melihat latar belakang pendidikan. Baik lulusan SMA maupun S1, perhitungan gaji mereka berdasarkan jam kerja.
Tunjangan dan Manfaat Lain
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga bisa mendapat tunjangan. Besaran tunjangan ini bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Berikut beberapa tunjangan yang bisa mereka terima:
- Tunjangan pekerjaan: Disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab.
- Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK paruh waktu berhak mendapatkan THR seperti pegawai tetap.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Diberikan dalam kondisi tertentu untuk mendukung kelancaran tugas.
- Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan ini mencakup BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Namun, belum ada regulasi resmi. Semua tunjangan menyesuaikan dengan kebijakan instansi. Untuk pemerintah daerah, tunjangan juga bergantung pada kemampuan keuangan mereka.
Sumber: nasional.kontan.co.id