Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Kepolisian menegaskan telah menyiapkan seluruh dokumen administrasi maupun materi perkara untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan rumah, penangkapan, hingga penahanannya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Polda Metro: Semua Dokumen Sudah Disiapkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan. Namun, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya juga telah mempersiapkan seluruh administrasi dan materi yang diperlukan sebagai jawaban atas gugatan tersebut.
Menurutnya, seluruh tindakan penyidik nantinya akan dijelaskan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, kepolisian optimistis dapat menjelaskan dasar hukum setiap tindakan penyidikan di hadapan hakim.
Roy Suryo Gugat Penggeledahan hingga Penahanan
Dalam permohonannya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, meminta hakim menyatakan penggeledahan rumah, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah serta melawan hukum. Ia juga mempersoalkan pelimpahan berkas perkara dan meminta surat perintah penangkapan maupun penahanan dibatalkan.
Selain itu, Roy meminta agar pencekalan terhadap dirinya dicabut serta nama baiknya dipulihkan apabila permohonannya dikabulkan oleh hakim.
Sidang Masih Berlangsung
Sidang praperadilan kini memasuki proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim akan menilai apakah tindakan penyidik telah sesuai prosedur hukum atau terdapat pelanggaran sebagaimana didalilkan oleh pemohon. Putusan praperadilan nantinya hanya akan menguji aspek formil tindakan penyidik, bukan pokok perkara pidana yang sedang berjalan.
Kesimpulan
Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan Roy Suryo dengan membawa seluruh dokumen dan dasar hukum yang diperlukan. Di sisi lain, Roy Suryo meminta hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya tidak sah. Hasil sidang praperadilan akan menentukan apakah prosedur yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.