4 Marketplace Resmi Pungut Pajak Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftarnya – Jagad Swara

4 Marketplace Resmi Pungut Pajak Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftarnya

4 Marketplace Resmi Pungut Pajak Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftarnya

4 Marketplace Resmi Pungut Pajak Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftarnya (1)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 setelah masa penyesuaian sistem selama satu bulan.

Empat Marketplace yang Ditunjuk

Per 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu:

  • Tokopedia
  • Shopee
  • Lazada
  • Blibli

Penunjukan dilakukan berdasarkan kesiapan sistem, skala transaksi, kemampuan administrasi, serta kesiapan platform dalam memungut, menyetor, dan melaporkan pajak secara elektronik.

Tarif Pajak yang Dikenakan

Pajak yang dipungut adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) penjual. Nilai tersebut tidak termasuk PPN maupun PPnBM. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan lebih sederhana.

Bagaimana Mekanismenya?

Dalam setiap transaksi, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 dari pedagang, kemudian menyetorkannya ke kas negara dan melaporkannya melalui SPT Masa Unifikasi. Invoice elektronik yang diterbitkan marketplace juga berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak sehingga penjual tidak perlu membuat dokumen tambahan.

Siapa yang Tidak Dipungut Pajak?

Tidak semua penjual online akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Beberapa yang dikecualikan antara lain:

  • Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan.
  • Mitra jasa pengiriman atau ekspedisi tertentu.
  • Pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh.
  • Penjual pulsa dan kartu perdana.
  • Transaksi emas tertentu.
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas pengecualian sesuai aturan yang berlaku.

Tujuan Kebijakan

DJP menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan pedagang konvensional. Selain itu, sistem baru diharapkan mempermudah administrasi perpajakan karena pemungutan dilakukan langsung oleh marketplace.

Kesimpulan

Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi menjadi pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari omzet dan bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan. Pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dikecualikan selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Tags :

Search

Popular Posts

Categories