Suami Mantan Wali Kota Semarang Divonis 7 Tahun Penjara: Mengungkap Pertimbangan Hakim dalam Kasus Korupsi Alwin Basri – Jagad Swara
Mengungkap Pertimbangan Hakim dalam Kasus Korupsi Alwin Basri

Suami Mantan Wali Kota Semarang Divonis 7 Tahun Penjara: Mengungkap Pertimbangan Hakim dalam Kasus Korupsi Alwin Basri

Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, telah divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Putusan ini menjadi sorotan publik, terutama dengan adanya pertimbangan hakim yang meringankan, termasuk penghargaan yang pernah diraih oleh Alwin.

Rincian Putusan dan Tuduhan Korupsi

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025), Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi membacakan amar putusan yang menyatakan Alwin terbukti bersalah. Alwin Basri, bersama istrinya, Mbak Ita, dinilai telah melakukan serangkaian tindak pidana korupsi yang meliputi penerimaan suap, gratifikasi, serta pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Semarang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Gatot.

Selain hukuman penjara dan denda, Alwin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Alwin dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pertimbangan Hakim: Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam mengambil keputusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor, baik yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Alwin yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Namun, terdapat beberapa faktor yang meringankan hukuman Alwin Basri, di antaranya:

  • Belum Pernah Dihukum: Alwin dan Hevearita tercatat belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Kooperatif: Keduanya bersikap kooperatif selama proses persidangan.
  • Sikap dan Pengakuan: Para terdakwa berlaku sopan, jujur, dan mengakui perbuatannya.
  • Penyesalan: Keduanya menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
  • Tanggung Jawab Keluarga: Kedua terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
  • Penghargaan: Alwin Basri pernah menerima beberapa penghargaan legislatif dan kegiatan sosial lainnya.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan faktor usia Alwin yang kini berusia 61 tahun dan masuk kategori lansia. Dengan pertimbangan ini, hakim yakin bahwa Alwin memiliki kemungkinan kecil untuk mengulangi perbuatannya. Hal ini menjadi alasan mengapa majelis hakim tidak mencabut hak untuk dipilih Alwin dalam jabatan publik.

“Kedua terdakwa memasuki usia lansia dan para terdakwa adalah orang yang berpendidikan sehingga Majelis Hakim berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang tercela dan kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para terdakwa,” jelas hakim.

Detail Kasus Korupsi yang Terungkap

Berdasarkan dakwaan KPK, kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Alwin dan Hevearita. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari dua kontraktor, Martono dari PT Chimader 777 dan Rachmat Utama Djangkar dari PT Deka Sari Perkasa, terkait proyek pengadaan barang dan jasa pada akhir tahun 2022 hingga 2023.

Selain suap, mereka juga didakwa melakukan pemotongan insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan pegawai ASN Pemkot Semarang, dengan total penerimaan mencapai Rp 3 miliar. Di samping itu, Alwin dan Hevearita juga disebut menerima gratifikasi senilai Rp 2,24 miliar dari kontraktor Martono, yang berhubungan dengan pekerjaan proyek melalui penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B.

Dalam sidang putusan, Alwin Basri terlihat tenang dan tidak menunjukkan reaksi emosional. Setelah sidang selesai, ia langsung bergegas meninggalkan ruang sidang bersama istrinya tanpa memberikan komentar kepada awak media. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus menunjukkan kompleksitas dalam proses hukum yang mempertimbangkan berbagai aspek pribadi terdakwa.

Sumber: detik.com

Tags :

Search

Popular Posts

Categories