Gelar Perkara di Polda Jabar
Kasus ini sudah digelar di Ditkrimsus Polda Jawa Barat. Hasilnya, penyidik menemukan peristiwa pidana sehingga kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Modus Dugaan Gratifikasi
Kades diduga meminta uang Rp30 ribu per meter tanah untuk menandatangani dokumen pelepasan hak. Praktik ini menghasilkan keuntungan hingga Rp2,3 miliar.
Nilai Gratifikasi Capai Rp2,3 Miliar
Jumlah uang yang diterima sekitar Rp2.333.370.000. Polisi sudah memeriksa saksi dari pihak perusahaan, desa, serta warga penjual tanah.
Status Hukum Kades Masih Saksi
Saat ini, status hukum Kades masih saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan akan naik menjadi tersangka jika bukti tambahan ditemukan.
Dampak dan Catatan Penting
Kasus ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap perangkat desa. Polisi berkomitmen menuntaskan penyidikan agar kasus terang benderang.
Sumber: suarajabar.id