
JagadSwara.com Jombang – Belakangan ini publik dihebohkan dengan kabar adanya penarikan uang gedung di sejumlah SMA dan SMK negeri di Kabupaten Jombang. Istilah uang gedung memang sudah jarang dipakai, namun kini diperhalus menjadi kontribusi komite atau sumbangan sukarela orang tua siswa. Meski begitu, kebijakan ini tetap menuai sorotan karena dianggap membebani wali murid.
Latar Belakang Munculnya Sumbangan Komite
Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jombang, Pinky Hidayati, menjelaskan bahwa kebutuhan peningkatan mutu pendidikan tidak bisa sepenuhnya ditopang oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat maupun Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Pemprov Jawa Timur.
“Kebutuhan sekolah tidak bisa dipenuhi hanya dari BOS dan BPOPP. Maka, dibutuhkan dukungan komite. Namun sifatnya sumbangan, tidak memaksa dan tidak berpengaruh pada hak pendidikan siswa,” jelas Pinky (21/8).
Ia menegaskan, sumbangan muncul dari inisiatif komite sekolah yang merupakan perwakilan orang tua siswa. Tujuannya agar fasilitas pendidikan semakin layak. Meski begitu, Pinky juga mengingatkan agar penggalangan dana memperhatikan peraturan yang berlaku dan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib.
Kasus di SMKN 1 Jombang
Hasil penelusuran Jagadswara.com menunjukkan bahwa kebijakan kontribusi komite diberlakukan di SMKN 1 Jombang. Menurut Humas sekolah, Zainuri, kebijakan ini dihasilkan dari rapat antara Komite Sekolah dengan wali murid kelas X pada 15 Agustus lalu.
Dalam rapat yang dipimpin Kepala SMKN 1 Jombang, Abdul Muntolib, disepakati kontribusi sebesar Rp1,5 juta per siswa. Biaya ini berlaku untuk 612 siswa baru, dengan catatan sekitar 114 siswa jalur afirmasi dibebaskan dari pembayaran.
Meskipun disebut sumbangan, mekanisme pembayaran tetap melalui loket resmi sekolah, lalu diserahkan kepada bendahara komite. Dana yang terkumpul rencananya digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti:
- Atap lapangan basket
- Jogging track di lapangan timur
- Perbaikan area parkir siswa dan guru
Zainuri menegaskan bahwa pembangunan fasilitas tersebut tidak dapat dibiayai oleh BOS maupun BPOPP, sehingga perlu dukungan orang tua siswa.
Model Berbeda di SMAN 2 Jombang
Tidak hanya SMKN 1, praktik serupa juga terjadi di SMAN 2 Jombang. Bedanya, sekolah ini memberi keleluasaan penuh kepada wali murid dalam menentukan besaran kontribusi. Setiap orang tua diminta menandatangani surat pernyataan kemampuan menyumbang, dengan nilai yang bervariasi antara Rp0 hingga Rp7 juta.
Kepala SMAN 2 Jombang, Budiono, menjelaskan bahwa dana dari orang tua digunakan untuk program peningkatan fasilitas, antara lain:
- Digitalisasi pembelajaran dengan pemasangan videotron di 10 ruang kelas
- Upgrade laboratorium komputer
Program tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp800–900 juta, sementara dana BOS dan BPOPP tidak mencukupi. Dari 360 siswa baru, total sumbangan yang dijanjikan orang tua baru mencapai sekitar Rp500 juta.
Budiono menambahkan, praktik pemberdayaan komite sekolah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Polemik dan Tantangan di Lapangan
Meski sudah ditegaskan bahwa kontribusi komite bersifat sukarela, fakta di lapangan tetap menimbulkan kontroversi. Beberapa orang tua merasa terbebani dengan nominal yang disepakati, meskipun ada opsi keringanan atau pembebasan biaya.
Pihak dinas pendidikan menekankan agar sekolah benar-benar menjaga prinsip sukarela, transparansi, dan akuntabilitas. Pasalnya, jika tidak dikelola dengan hati-hati, kontribusi ini bisa saja dianggap sebagai pungutan liar.
Penutup
Kasus di Jombang memperlihatkan dilema dunia pendidikan negeri: di satu sisi sekolah membutuhkan dana tambahan untuk meningkatkan kualitas fasilitas, namun di sisi lain orang tua siswa tidak semuanya mampu berkontribusi.
Agar tidak menimbulkan kesenjangan, pemerintah daerah bersama sekolah perlu mencari solusi terbaik. Misalnya dengan memperluas bantuan afirmasi, membuka program CSR dari perusahaan, atau memperkuat alokasi anggaran pendidikan daerah.
Yang jelas, prinsip pendidikan gratis harus tetap dipegang, sementara kontribusi komite harus benar-benar sukarela tanpa paksaan. Dengan demikian, mutu pendidikan bisa ditingkatkan tanpa menambah beban berat bagi keluarga siswa.
Sumber: Detik.com